Minggu, 25 Januari 2009

Jika Rokok diHARAMkan

JIKA ROKOK DIHARAMKAN….*
Mengaharamkan rokok, adakah ini jalan yang tepat untuk mengatasi masalah???
Sangat disayangkan anak-anak dibawah umur telah banyak yang berani menghisap racun, mengorbankan masa depannya hanya demi kesenangan yang hilang dibawa angin, (dan ia tidak peduli itu). Aku menangis melihat Wanita… menggadaikan rahimnya, melukainya dengan racun yang dianggapnya nikmat (Naudzubillah min dzaalik) (Ya Rabb,, Ihdiihim)
Entah terbuat dari apa hati masyrakat saat ini, mengharamkan rokok, saya ragukan dapat menyelesaikan masalah ini. Karena masyarakat saat ini lebih membutuhkan peraturan yang tidak hanya disahkan, namun lebih dari itu, peraturan itu mesti diterapkan, para aparatur harus lebih bersikap tegas.
Ok.. saya setuju dengan mengharamkan rokok karena mudharatnya.. namun, seberapa jauh masyarakat peduli dan memahami arti HARAM, dan apa efek jeranya bagi anak2????
Kita bisa lihat, khamar yang sudah diHARAMkan dari dahuluuu. Masih saja ada yang berani minum,.. kemana rasa takut mereka dengan lebel HARAM yang langsung dari ALLAH… lalu seberapa kuat lebel HARAM buatan MUI?? Seberapa besar pengaruh fatwa itu bagi para penikmat rokok?? Dan yang terpenting APA PEDULI MEREKA??
Bergetar hati ini, ketika mendapat cerita bahwa ketika diturunkan ayat pengharaman khamar, seluruh muslim menumbahkan khamar sehingga tanah2 dibanjiri khamar.. itu karena tingkat kepatuhan mereka yang tinggi… lalu apa yang akan dilakukan masyarakat kita ketika dikeluarkan fatwa HARAM rokok??
Sebenarnya.. masalah ini dapat diatasi hanya dengan komintem masyrakat. Ketika masyarakat peduli masa depan anak-anaknya, mencintai istrinya, mencintai lingkungannya, masalah rokok bisa diatasi dengan mudah.
Kabar gembira ketika pemprov DKI mengeluarkan perda tentang rokok , namun… mana realisasinya??? Keliatannya pemerintah jago membuat peraturan namun tidak kuasa melaksanakannya.. benarkah??? Saya harap itu tidak benar. Peraturan itu sudah bagus.. hanya harus direalisasikan, komitmen… mari mulai dari diri kita sendiri:
jika Anda guru, maka jangan merokok di sekolah
jika Anda Mahasiswa, maka jangan merokok di kampus
jika Anda Supir Angkot, maka jangan merokok ketika sedang membawa penumpang
jika Anda Polisi lalu lintas, maka jangan merokok di jalanan
jika Anda Wanita, maka jangan merokok selama rahim itu ada pada diri Anda.
Jika Anda Pria, maka jangan merokok di dekat orang2 yang Anda Sayangi
Jika kamu Anak-anak, maka jangan pernah mencoba rokok

*Hanya opini dari seseorang yang mendambakan tuk menghirup udara segar

2 komentar:

  1. assalamu'alaikum,

    sy kira MUI sudah on the right track, mengambil jalan tengah yaitu mengharamkan rokok untuk 3 hal tersebut. Karena di dalam ilmu fikih, rokok memang pantes dihukumi haram dlm 3 kondisi tersebut mengingat banyaknya kemudhoratan, baik bagi si perokok itu sendiri maupun orang lain dan lingkungan. Inilah essensi dari islam sebagai rahmatan lil'alamin, agama yg menghendaki keteraturan, kenyamanan, keharmonisan hidup di alam semesta. Untuk kondisi yg berada di luar 3 hal tersebut, hukum rokok tetaplah makruh yaitu hal yang dibenci oleh Alloh. Maka hendaknya sebagai muslimin menghindari diri dari sesuatu yg dibenci Alloh. Semoga pemerintah dan MUI bisa bekerjasama di dalam menjalankan hukum ini dan masyarakat khususnya yg beragama Islam mau berfikir rasionalis dan mengesampingkan sikap egois demi kenyamanan hidup bersama. dan Semoga sikap tersebut berkelanjutan dengan kesadaran masyarakat untuk meninggalkan rokok seutuhnya. HIDUP SEHAT DENGAN TIDAK MEROKOK

    wassalam

    BalasHapus