Senin, 25 Juli 2011

sebuah tanya

bagaimana tepatnya menggambarkan malam ini?
perasaan sederhana namun, tak satupun kata mampu mendeskripsikannya dengan tepat.

malam ini, seorang teman yang tak biasanya menyapa, tiba2 menanyakan hukum khitan anak perempuan, adakah dalil yang spesifik, tanyanya. bagaimana tata caranya? 
saya senang ia menyapa, namun. pertanyaanya  bukanlah kemampuan sy tuk menjawab. maka saya janjikan untuk menanyakannya pada sumber terpercaya.

pertanyaan pun terkirim (semoga dijawab secepatnya)

tentang malam ini, tiba2 saya merasa bahwa waktu telah berlalu dengan cepatanya.
teman yang bertanya itu adalah teman sekelas di kelas satu, tahun pertama kami memasuki pesantren. 6 tahun berlalu, 4 tahun berlalu, 3 tahun.. Allahu Akbar ternyata telah 13 tahun berlalu. kini, senyumnya adalah senyum bahagia seorang ibu. :) di lain tempat, seorang teman berkali-kali menyampaikan do'anya pada Tuhan di status jejaring sosialnya mengharapkan sang putri cepat besar :) mungkin jika anak mengetahui doa bundanya, ia akan meminta untuk waktu tetaplah berjalan semestinya karena ia sangat merasanya nyaman dalam dekapan bundanya. :)

saya pun hanya dapat tersenyum mengenang masa-masa itu,
saat betapa kesederhanaan mewarnai benak-benak kecil itu.
kini, entah kemana sang kesederhaan itu.. 
kenapa ia digantingkan dengan sang kekhawatiran?
dan mungkin begitulah orang dewasa menjalani hidup

dan lihatlah.. apa yang telah sang waktu berbuat... dapatkah kita tetap memaknai hidup dengan sederhana?

Wallahu a'lam

30 menit berlalu, dan alhamdulillah sampai juga jawabannya, seperti ini:

Hukum khitan menurut mazhab syafii dan hanbali: WAJIB, baik bagi laki2 maupun perempuan....
Banyak dalil yg mewajibkan, salah satunya hadits Rasul SAW: 'Barangsiapa yg masuk Islam, maka hendaknya berkhitan'....

Adapun menurut mazhab Maliki dan Hanafi, hukumnya adalah: SUNAH bagi laki2, dan KEMULIAAN bagi perempuan...
Dalil mereka adalah hadits Nabi SAW: "Khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan bagi perempuan"..

Adapun caranya:
Untuk laki2: memotong kulit yg menutupi ujung dzakar...
Untuk perempuan: memotong bagian terendah/terkecil dari kulit yg berada di atas farji...
(untuk khitan perempuan, afwan, ana ngga tau praktek detailnya gmn!)
*mungkin untuk prakteknya langsung ke dokter (red)


Wallahu a'lam b ish-Shawab...

Sekian...