Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Mei 2010

mau jawab apa?

mulai hari ini dan tiga minggu kemudian, kami akan belajar bersama kawan2 dari negeri jiran :)
pagi tadi suasana kelasku menjadi lebih ramai, hmm... pelajaran istima' kali ini dengan tema "hadaaraham indonesia" tema ini sengaja dipilih dosenku khusus untuk menyambut kedatangan mahasiswa malaysia tersebut, karena dipikirnya kebudayaan Indonesia berdekatan dengan Malaysia, yaa begitulah kawan tidak semua dapat membedakan kebudayaan keduanya, masalah atau bukan masalah, kita tidak bisa menafikan bahwa kedua kebudayaan tersebut berasalah dari satu kebudayaan, melayu.

film dimulai, sedikit kaget karena film yg dipilih dosenku sama dengan yang ku pilih saat presentasi pertamaku di kelas, *bahasa Arab di Indonesia* saat itu ku tampilkan sedikit cumplikan film dokumenter al Jazeerah ttg orang-orang hadramaut di Indonesia, tentu ini karena keberadaan dan perkembangan bahasa Arab tidak dapat dipisahkan dari bangsa Arab yang berdatangan ke Indonesia.

orang-orang terkenal dari negeri kita pun bermunculan dalam film itu, Pak Alwi Shihab, Pak Lutfi *anggota dewan* dll, senang melihat orang Indonesia berbahasa Arab dengan sangat fashih, sebelum ditampilkan gambar mereka, ku pikir itu adalah Naatigh al Lughah :D yaa.. mari belajar dari mereka :)

film dihentikan sejenak ketika sampai di bagian *akad nikah* hal ini menjadi hal yang sangat lumrah, kerena pedangan2 Arab yang datang ke Indonesia meninggalkan keluarga mereka di tanah asal mereka. maka pembauran dalam masyarakat pun tak bisa dihindari. Yang menjadi bahan diskusi selama satu jam adalah cara akad nikah yang bagi teman2 dari barat sangat "aneh" karena di film hanya ditampilkan mempelai laki2 yang sedang ijab Qabul bersama wali mempelai wanita. pertanyaan mereka *dimana wanitanya?!?!?!?!?!?!*

kawan, apa yang akan kau jawab ketika mendapat pertanyaan itu? 
karena malu??? atau apa????
jawaban yang sangat memuaskan mereka adalah "karena menikah merupakan tanggung jawab sosial, ketika seorang wali menikahkan wanita maka keberlangsungan hidup rumah tangga wanita tersebut menjadi tangung jawab walinya, masalah2 yang timbul juga menjadi tangungan kedua keluarga".

dari sini aku belajar, betapa aku tidak pernah memikirkan apa yang mereka tanyakan, ketika dikatakan begini, maka tak pernah ku tanyakan mengapa demikian??? hmm.. mungkin tidak menanyakan *mengapa* cukup untuk diri sendiri, lalu bagaimana ketika orang lain, terutama mereka yang berasal dari kebudayaan lain menanyakannya... apa yang akan kau jawab?!?!?!?!  dan aku juga belajar, ketika menjawab, jawablah yang rasional .. tidak asal jawab :) 

mari belajar lagi :)

Minggu, 09 Mei 2010

Arab yang ga Arab

hi Mei,,,, apa kabarmu? :)
tak disangka pertemuan kita akan terjadi secepat ini :)
ya, betapa tak ingin ku menemuimu, kau akan tetap menghampiriku :) 
dan ini aku, berusaha mengisi hari2 di mei ini sebaik yang ku bisa :)

apa ini, kenapa ku berikan senyum di tiap akhir kalimatku :D

hehehehe, biarlaah.. semoga ini dapat menggambarkanku yang sedang tersenyum menuliskan ini.

Mei, bisa ku katakan sebagai akhir dari kebersamaan yang ku jalin bersama "my great amazing friends" tak terasa setahun sudah kita mengisi hari2 belajar b.arab di lingkungan arab yang tidak arab :D well, secara geografis disini -Qatar- adalah negara Arab, padang pasir, onta, udara panas, hmmm cukup memenuhi syarat tuk disebut lingkungan Arab bukan?!?! :) lingkungan Arab yang tidak Arab, yang ku maksud adalah masyarakat yang tidak berbicara bahasa Arab.

apa?!?!?!? becanda ya??? tidak!!!!
karena faktor ekonomi, Qatar menjadi serbuan banyak orang, coba bayangkan sepotong gula di tengah padang pasir... begitulah Qatar dengan orang2 asing yang "bejubelan" disana. Minyak itu yang mengubah negara ini menjadi sekarang, Qatar di sepanjang waktu yang silam dikenal dengan mutiara laut yang sangat bagus, namun ketika ditemukan minyak, maka adat mereka menyelam tuk mencari mutiarapun ditinggalkan.

wow.. wajar :D atau tak wajar ???
silakan bandingkan... -jika mau- antara menyelam yang sangat beresiko, mutiara yang sulit didapatkan dan minyak yang berlimpah ruah dan didapatkan tanpa menyelam ?? :)))) *ini karena mereka tidak menyelam untuk mendapatkan minyak bukan?!?!!?*

keberuntunganku datang ke Qatar tahun ini adalah karena tahun ini Qatar menjadi tuan rumah kebudayaan Arab, maka pastinya disini banyak sekali festival2 kebudayaan, salah satunya adalah "Qatar Marine Festival" yang diselenggarakan bulan kemarin, wow!!! menakjubkan, karena ini kesempatan tuk mengenal kebudayaan "asli" Qatar yaitu menyelam mencari mutiara. adat menyelam mereka dilakukan jauh sebelum minyak ditemukan, dan itu dilakukan dengan peralatan yang sangat sederhana. -nanti ku tampilkan foto2nya- :)

Namun, lain dulu lain pula sekarang,,, saat ini Qatar sedang dalam pembangunan yang besar2an .. bahkan Qatar menciptakan "pulau buatan" yang mereka sebut "The Pearl" :) rupanya mereka tetap ingin mempertahankan simbol MUTIARA yang tidak lagi mereka selami saat ini :)

Ya, Qatar dengan segala lebih dan kurangnya.. memberikan kesempatan tuk siapa saja yang ingin belajar bahasa Arab, Qatar University memberikan beasiswa untuk itu, well ini sangat positif,, tapi sayangnya,, masyarakat Qatar tidak berbicara bahasa Arab, karena para pendatang jumlahnya lebih banyak dari penduduk aslinya.. maka yang berniat belajar bahasa Arab disini, baiknya mencari strategi untuk mengoptimalkan kesempatan ini, hmmm, mungkin diantaranya adlah memperbanyak komunikasi dengan teman sesama program atau berusaha berteman dengan mahasiswa Qatar :) aku lebih menyukai yang pertama, karena selain di kelas, aku banyak menghabiskan waktu tuk bicang2 bersama teman2,, dan topik yang dibicarakan pun, banyak sekali.. dan aku belajar dari situ.. :) 
ok,, aku akan menceritakan isi obrolanku dengan mereka lain kali :)

oya,,, ini janjiku tuk menampilkan foto2 di festival yang ku sebutkan.. enjoy :)

"Qatar Marine Festival 2010"
foto diatas adalah lokasi diselenggarakannya festival

berikut ini foto2 sewaktu wawancara ttg adat menyelam tuk mencari mutiara







Rabu, 28 Januari 2009

melestarikan Lingkungan dengan Pantun

Berikut ini, saya mencoba mengkaji pantun agama yang ditulis oleh Fathullah tentang Air.

Bulan Desember musimnya banjir
Tolong jangan salahin air
Air sangat kita butuhkan
Buat kehidupan dan juga kesehatan
Melalui bait ini terdapat informasi bahwa sumber kehidupan adalah air. Seperti firman Allah : “Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, Kemudian kami pisahkan antara keduanya. dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?”
(Q.S. Al-Anbiyâ’:30)
Para ahli menyimpulkan bahwa air merupakan sesuatu yang mutlak diperlukan bagi kehidupan dan kelangsungan hidup. Tiada kehidupan tanpa air, bahkan sebagian ahli menggambarkan kehidupan itu adalah air. Tidak ada satu interaksi kimia pun yang terjadi di dalam tubuh manusia tanpa melibatkan peran air yang sangat vital. Itulah salah satu faktor yang mendorong upaya para ahli zaman sekarang untuk mencari kemungkinan terdapat air di planet-planet lain selain bumi untuk memastikan kemungkinan adanya gejala hidup di planet itu.
Air merupakan salah satu sumber energi baru yang menjadi tumpuan harapan manusia, terutama karena sumber-sumber energi tradisional, seperti arang, minyak dan gas bumi sudah mendekati punah. Satu hal yang membedakan energy air dari energi-energi yang lainnya adalah energy air bersih, sehingga tidak menyebabkan pencemaran kesehatan. Energy air juga tidak menimbulkan ancaman bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh sumber-sumber energi lainnya. Seperti, energi nuklir.

Air mengalir dari hilir
Melalui sungai, terus ke laut
Sering juga menyebabkan banjir
Kalau got dan selokannya masih semraut

Orang Jakarta sering pada pusing
Lihat macet dan banjir.. bajir lagi
Cari ayat dan hadis yang menyinggung
Untuk kita sama perbaiki

Buka al-Qur’an buka kitab hadis
Ketemunya ada di surat al-Rum
Kita disuruh jangan menangis
Masih ada waktu untuk tersenyum

Banjir dan macet menjadi pemandangan
Semuanya terjadi karena kesalahan
Yang buang sampahnya pade sembarangan
Dan kalau jalan suka langgar aturan

Gubernur harus ambil kebijakan
Yang menlanggar kudu kena tindakan
Aturan wajib selalu ditegakkan
Insya Allah banjir dan macet tingal kenangan
Sebab utama banjir adalah ketidakpedulian manusia terhadap lingkungannya. Air, manusia dan vegetasi merupakan satu kesatuan, yang satu sama lain memberntuk hubungan timbal balik dalam system hidrologi. Kegiataan manusia yang membabat hutan, menebagi pohon pelindung, merusak danau, waduk, sempadan sungai, pantai, serta membuang sampah sembarangan, menyebabkan berkurangnya daya dukung lahan untuk menyerap ait hujan.
Tingkat kesadaran manusia terhadap fungsi vegetasi, sungai, danau, dan waduk sebagai daerah resepan air sangat rendah. Hutan-hutan terus diekspoitasi kayunya, tanpa menanam kembali secara berimbang; sementara sungai dan waduk semakin mendangkal, bahkan banyak yang diuruk menjadi pemukiman yang berakibat menyumbat berbagai saluran air.
Di pihak lain, hutan-hutan lindung dan kawasan-kawasan konservasi alam banyak yang dirusak dan dijarah kayunya. Termasuk hutan-hutan yang di sempadan-sempadan sungai, yang seharusnya dipelihara dengan baik, kini telah berdiri berbagai macam bangunan.
Perilaku manusia yang merusak alam terus meningkat dan semakin sulit dikendalikan. Keadaan ini juga dirangsang dengan lemahnya penegakan hukum sehingga segala macam peraturan perundangan sulit dilaksanakan. Maka, sudah semestinya para pemimpin, mulai dari ketua RT, Gubernur kemudian Presiden, memperhatikan dan peduli terhadap lingkungan.

Kalau banjir masih jadi pemandangan
Tolonglah mereka yang menjadi korban
Ayo mari kita beri bantuan
Janganlah hanya berpangku tangan

Bantuan apa yan paling baik
Agar kejadian ini tidak bolak-balik
Kita minta ame petugas
Agar bekerja lebih keras

Buat penduduk juga ada kewajiban
Yang harus sama kita pikul
Mari kita tegakkan aturan
Berat sama dijinjing yang salah kita pukul

Bicara soal pukul yang dimaksudkan
Bukan artinya pukul dengan tangan
Akan tetapi harus dengan hukuman
Yang semuanya udah diundang-undangkan

Biarkan air mengalir terus ke parit
Parit dan gotnyanya mari bersihkan
Kalao pake air harus selalu irit
Sebab berlebihan bisa jadi temennya setan
Solidaritas untuk masyarakat yang terkena banjir sangat diperlukan. Dengan demikian akan tercipta bangsa yang saling peduli satu sama lainnya. Dan mengentaskan banjir adalah tanggung jawab setiap individu, masing-masing dimulai dengan diri pribadi kemudian pada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan untuk mencegah banjir. Dan media untuk memberikan pengertian serta memberikan teguran bagi yang terlanjur adalah dengan menggunakan pantun tersebut.

Senin, 07 Juli 2008

lagi... tentang POLIGAMI


PENGARUH ISLAM TERHADAP PRAKTEK POLIGAMI

DI ARAB DAN INDONESIA

(Satu Kajian Perbandingan)

Memahami Poligami

Secara etimologis, istilah poligami berasal dari bahasa Yunani yaitu polus yang artinya banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Kata lain yang mirip dengan itu ialah poligini, juga berasal dari Yunani yaitu polus yang berarti banyak dan gene yang berarti perempuan.

Sementara itu dalam kamus Besar Indonesia dinyatakan bahwa kebalikan dari poligami adalah poliandri, yaitu dimana perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.

Poligami telah banyak dikenal orang dari berbagai bangsa, kebudayaan serta agama dan kepercayaan yang berbeda. Hasil penelitian G.P. Murdock di awal tahun 1940-an menggungkap hal tersebut. Dengan mengambil sampel sekitar 565 kelompok masyarakat dari semua benua dan daerah, hanya sekitar 19% yang mempunyai keluarga inti monogami, sedangkan 81% melakukan poligami. Sampai kira-kira awal tahun 1970-an catatan antropologis baru mendapatkan lima contoh poliandri, yaitu suku-suku bangsa di Tibet Tengah, Toda di Mysore (India Selatan), Kasta Nayar di Cochin (India Selatan), penduduk Kepulauan Marquesas (Polinesia), dan suku bangsa Netsilik Eskimo di daera Teluk Hudson.[i]

Muhammad Thalib mengatakan bahwa model perkawinan ada empat, yaitu:

1) perkawinan monogami, yaitu perkawinan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan saja sebagai isterinya dan seorang perempuan dengan seorang lelaki saja sebagai suaminya, tanpa ada perempuan lain yang menjadi madunya.

2) perkawinan poligami, yaitu sebuah bentuk perkawinan dimana seorang lelaki mempunyai dua isteri dalam waktu yang sama.

3) perkawinan bigami, yaitu bentuk perkawinan dimana seorang lelaki mengawini dua perempuan atau lebih dalam masa yang sama dan semuanya bersaudara.

4) perkawinan poliandri, yaitu bentuk perkawinan dimana seorang perempuan mempunyai dua suami dalam waktu yang bersamaan.[ii]

1. Praktek Poligami Masyarakat Arab

Pada masyarakat Arab berlaku sistem poligami yang tidak dibatasi jumlah perempuan yang boleh dinikahi. Dianggap suatu hal yang wajar jika seorang pria menikahi berapa pun wanita yang ia sukai, asalkan ia mempunyai keperkasaan dan kekuasaan yang berlimpah. Karena pada masa Jahiliyah banyaknya istri yang dimiliki seseorang, melambangkan kekuasaan dan kemakmuran yang dimilikinya.

Penyebab mereka memiliki banyak istri adalah kecenderungan untuk bersenang-senang. Hal ini berkaitan dengan bangsa Arab sebelum kenabian Rasulullah Saw selalu berada dalam perselisihan dan peperangan. Peperangan tersebut mengakibatkan jumlah laki-laki pada saat itu berkurang dan sisanya perempuan yang menjanda dan hidup tanpa suami.

Pada masa Jahiliah, para wanita sangat menderita karena tidak memiliki hak-hak dan tidak dimuliakan, kebanyakan mereka berganti-ganti dari satu laki-laki ke laki-laki lainnya. Bahkan perempuan dijadikan rampasan perang yang bisa dibagikan sesukanya.

2. Praktek Poligami Masyarakat Indonesia

Begitu juga pada masyarakat Indonesia, poligami telah menjadi budaya, karena telah lama dipraktekkan oleh para nenek moyang kita, khusunya di pulau Jawa. Kasus poligami di Jawa sudah ada sejak sebelum Islam. Hal ini dapat merujuk pada masyarakat Bali yang beragama Hindu-Bali yang juga mempraktekkan poligami.

Agama Hindu-Bali pada mulanya berasal dari Jawa yang masuk ke Bali di masa kejayaan Kerajaan Majapahit. Poligami di Bali juga dilegitimasi oleh agama Hindu, tetapi pada umumnya terbatas dilakukan oleh kalangan atas. Dalam kebudayaan Jawa, istri pertama menduduki posisi pendamping langsung suaminya dan bisa memerintah istri-istri yang lain.

Mengenai kebudayaan Jawa, Koentjaraningrat menunjukkan bagaimana kedudukan istri utama (garwa padmi) seorang priyayi di masa kolonial Belanda yang juga berasal dari keturunan priyayi menduduki tempat tinggi dan terhormat dalam rumah tangga. Istri utama ini diharapkan mendampingi suami dalam kegiatan-kegiatan sosial kepemerintahan dan kemasyarakatan. Sementara istri-istri lainnya (selir atau garwa ampil) – yang umumnya diambil dari kelas sosial ekonomi bawah pedesaan – menempati kedudukan yang lebih rendah. Seorang garwa ampil mendapat bagian ruang kecil dari dalem (rumah priyayi) untuk tempat tinggalnya, dibantu oleh seorang atau dua orang pembantunya. Suaminya akan memanggil ke kamarnya di bangunan utama dalem bila ia diperlukan. Sedangkan semua anak, baik dari garwa padmi maupun dari garwa ampil memiliki hak dan kewajiban yang sama.[iii]

Dari pernyataan tersebut, dapat kita ketahui bahwa tidak ada keadilan bagi para istri. Hal ini, justru merugikan pihak perempuan. Jadi, ada persamaan antara budaya poligami di Arab dan Indonesia, yaitu, tidak ada keadilan bagi para istri dan tidak ada batas jumlah istri.

Konsep Poligami dalam Islam

Islam tidak memisahkan antara kehidupan bangsa Arab pada masa Jahiliyah dengan bangsa Arab pada masa Islam, tetapi Islam membersihkan pola kehidupan tersebut dengan mempertahankan kebaikan di dalamnya, membuang segala keburukan dan meluruskannya dengan tujuan yang sesuai.

Islam tidak melarang umatnya untuk berpoligami dan tidak pula mengajaknya secara mutlak tanpa batasan. Tetapi Islam membatasinya dengan ikatan keimanan yang terkandung dalam nash al-Qur'an[iv]. Allah SWT, berfirman :

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,[v] Maka (kawinilah) seorang saja[vi], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" .[ an-Nisa : 3]

Ayat al-Qur'an tersebut menunjukkan bahwa kemudahan berpoligami dan pembatasannya dengan empat perempuan tergabung dalam satu ayat dengan rasa takut sebagai perbandingan untuk berlaku zalim atau tidak adil.[vii]

Kata perintah فانكحوا(nikahilah) pada ayat tersebut menunjukkan pelajaran, pengarahan, dan pendidikan dan bukanlah suatu kewajiban, karena Allah SWT, berfirman : " jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,[viii] Maka (kawinilah) seorang saja". Jumhur ulama berpendapat bahwa perintah yang terdapat dalam kata فانكحوا mengandung makna mubah seperti makan dan minum.

Allah Swt berfirman :

" makanlah dari makanan yang baik-baik yang Telah kami berikan kepadamu..." [al-Baqarah : 57]

Allah Swt tidak mengharuskan laki-laki untuk berpoligami. Orang yang tidak berpoligami tidak akan berdosa, siapa pun yang melihat poligami sebagai hal yang buruk maka janganlah berpoligami. Poligami diibaratkan sebagai alternatif dengan tetap menjaga dari ketakutan untuk tidak bisa adil.

Poligami yang ideal adalah poligami yang memenuhi ketentuan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa poligami itu mubah (dibolehkan), maka ketika seseorang memilih untuk berpoligami ia harus memenuhi syarat yang telah ditentukan yaitu adil. Karena ketika kita mengambil suatu hukum, maka kita harus mengambil hukum tersebut dari segala aspek.

Orang-orang cenderung kepada poligami dengan alasan menjalankan hukum Allah Swt tetapi banyak dari mereka yang meninggalkan kewajiban untuk berlaku adil. Dan kebanyakan istri membenci poligami adalah karena banyak didapatkan apabila suami menikah dengan wanita lain, dia berpaling kepada istri barunya, lebih mencintai dan menyayanginya dari pada istri pertamanya. Oleh karena itu, wajar jika perempuan menolak poligami.

Dengan demikian, setiap orang yang melaksanakan hukum Allah Swt untuk berpoligami, maka ia pun harus melaksanakan hukum Allah Swt untuk berlaku adil. Maksud dari adil dalam berpoligami adalah adil dalam memberikan hak-hak istrinya, baik lahir maupun batin, dan merata dalam memberikan tempat, nafkah dan lainnya.[ix]

Sedangkan yang berhubungan dengan hati, maka dia tidak mungkin dapat melakukannya. Walaupun Rasulullah SAW sangat adil kepada istri-istrinya ketika beliau membagi waktunya untuk mereka, beliau bersabda: "Ya Allah inilah pembagian yang dapat aku lakukan janganlah Engkau mencelaku dalam hal yang aku tidak mampu melakukannya". (Shahih Muslim/IV,175). Begitu juga Allah SWT, berfirman :

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..." [an-Nisa :129]

Oleh karena itu, mereka diperintahkan untuk adil kepada istri-istrinya dan tidak boleh cenderung kepada salah satunya sehingga kehidupan yang lain terkatung-katung, yakni tidak seperti kehidupan suami istri, Allah SWT, berfirman:

"Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..." [an-Nisa :129]

Selain adil, terdapat ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memilih berpoligami yaitu mampu untuk memberi nafkah. Apabila tidak mampu memberi nafkah untuk istri-istri serta anak-anaknya maka poligami hanya akan menambah faktor kemiskinan dan kebodohan.

Analisis Pengaruh Islam terhadap Praktek Poligami Mayarakat Arab

Ijma telah menghasilkan keputusan untuk mengharamkan poligami lebih dari empat perempuan. Jumhur ulama menggunakan hadits Nabi sebagai hujjah, yakni hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan umat Islam yang memiliki istri lebih dari empat untuk memilih empat perempuan dari mereka dan menceraikan yang lain.

Di antara sahabat yang diperintahkan untuk menceraikan istrinya adalah : Harits bin Qais ash-Ashmi yang memiliki delapan istri, Mas'ud bin Amir bin Mu'tab, Ma'ud bin 'Amir bin 'Amir, Urwah bin Mas'ud dan lainnya, mereka semua mempunyai lebih dari empat.

Seperti yang diriwayatkan Tirmidzi :"Bahwa Ghailam ibn Salamah ketika masuk Islam mempunyai 10 orang istri, maka Nabipun berkata kepadanya: "Pilihlah empat (sebagai istrimu), dan ceraikan yang lainnya".

Analisa yang mungkin dijadikan sandaran bagi adanya alasan-alasan yang dapat menyebabkan suami diizinkan berpoligami, dapat dilihat dari konteks ayat, sejarah poligami bangsa Arab pra-Islam, dan memahami latar belakang poligami Nabi.

Sebab diturunkannya surat an-nisa ayat 1-4 adalah perlakuan wali terhadap anak-anak yatim yang diasuhnya, mereka pada umumnya berlaku tidak adil. Banyak wali yang ingin menikahi anak yatim untuk menguasai hartanya atau melakukan cara lain dengan melarang mereka menikah kecuali dengan pasangan pilihannya, agar para wali tersebut mendapatkan keuntungan dari pengurangan mahar, belanja, dan mereka selalu berusahan menguasai harta anak yatim.

Menurut al-Khudari Bek, kedatangan Rasulullah saw membawa syari'at islam berhadapan dengan tata aturan yang ada dan diikuti umat. Tata aturan tersebut tidak sepenuhnya dihapus al-Qur'an, dan tidak pula seluruhnya ditolak, adakalanya tetap diperlakukan yakni pada aturan yang tidak merusak, dalam arti sesuai dan dapat diterima Islam, dan ada kalanya tata aturan itu diganti dengan yang baru karena tidak cocok dengan tujuan syariat.

Dalam konteks sejarah, ayat ini turun setelah perang uhud yang memakan korban tewas 70 orang laki-laki dari 700 tentara Islam, akibatnya banyak janda dan anak yatim yang terlantar dan butuh pertolongan pemeliharaan. Menurut konteks sosial saat itu, jalan terbaik untuk memelihara dan menjaga para janda dan anak yatim adalah dengan menikahi mereka, dengan syarat harus adil. Jadi menikahi jadi menikahi janda dan/atau anak-anak yatim saat itu adalah sebagai wujud pertolongan, bukan memenuhi kebutuhan/kepuasaan seks.

Untuk memahami latar belakang kebolehan poligami, Ali al-Shabuni mencoba menyusun daftar motivasi poligami yang dilakukan Nabi, ia mengatakan ada empat alasan dari poligami Nabi, yaitu : hikmah ta'limiyah, hikmah tasyri'iyah, hikmah ijtimaiyajh, dan hikmah siasiyah.

Hikmah ta'limiyah adalah untuk mencarikan kader-kader wanita sebagai guru agama bagi para muslimah lainnya. Hikmah tasyri'iyah untuk membatalkan sebagian adat istiadat jahili yang menyimpang. Seperti, status anak angkat tidak sama dengan anak kandung dalam hal waris, thalaq, perkawinan. Hikmah ijtima'iyah untuk memperkuat ikatan persaudaraan Nabi dengan suku-suku Arab Quraisy dengan menikahi anak tokoh dari suku tersebut. Hikmah siyasiyah untuk menarik perhatian dan simpati, mengokohkan ikatan keluarga dan persaudaraan.

Maka, budaya poligami di masyarakat Arab berubah setelah kedatangan Islam menjadi lebih teratur, perubahan yang ada antara lain :

  1. Pembatasan jumlah wanita yang ingin dinikahi,
  2. Syarat dengan beraku adil dan mampu secara ekonomi,
  3. Poligami untuk menjadikan wanita berada pada posisi yang lebih baik.
  4. Motivasi untuk melakukan poligami adalah menolong janda dan anak yatim.

Analisis Pengaruh Islam terhadap Praktek Poligami Masyarakat Indonesia

Sedangkan di Indonesia, masuknya agama Islam ke Indonesia pada awal abad ke 13 memperkuat tradisi praktek poligami yang sebelum Islam sudah ada pada masyaralat Indonesia. Dan bahkan menjadi bertambah dan meluas seperti yang terjadi di Minangkabau.

Saadah Alim mengamati kehidupan perkawinan di masyarakat Minangkabau pada awal tahun 1930-an :

".... Agama membolehkannya mempunyai sebanyak-banyaknya empat orang istri, dan hak istimewa ini memang dipergunakan sebaik-baiknya. Mungkin tak ada tempat lain yang begitu banyak penganut poligaminya, tak ada tempat lain di mana begitu banyak terdapat kaum wanita yang merana seperti di Minangkabau...

Yang benar-benar melakukan poligami adalah terutama kepala-kepala laras, yang sungguh-sungguh menjadi para pemegang kekuasaan yang penting. Mereka amat dijunjung tinggi oleh rakyat dan karena itu menjadi pihak-pihak yang sangat disukai, sehingga jumlah kaum wanita yang menjadi teman hidup mereka jauh melebihi empat yang diperbolehkan, dan jumlah keturunan mereka begitu pula besar sekali.

Perkawinan berganda ini dipermudah oleh adat, yang tidak mewajibkan si bapak mengurus anak-anaknya. Karena sistem matriarkhat, anak-anak termasuk keluarga si ibu, yang kepala keluarganya adalah mamak, pamannya. Mamak itulah yang diwajibkan mengurus dan mendidik anak-anak... mamak hanya mengusahakan wanita dan anak-anak cukup makannya – sawah keluarga biasanya cukup merupakan jaminan ... "[x]

Budaya poligami pada masyarakat Arab dan Indonesia adalah contoh kecil dari praktek poligami yang ada, karena poligami telah dicontohkan oleh orang-orang terdahulu pada setiap masyarakat dengan mempertimbangkan hal-hal yang terjadi saat itu.

Dalam satu masyarakat praktek poligami terjadi karena jumlah pria yang berkurang karena perang dan banyaknya janda dan anak yatim yang hidup tanpa perlindungan.

Dilain pihak, pada kelompok masyrakat yang bergantung pada pertanian, peternakan, kerajinan yang belum menggunakan teknologi pada mekanik. Maka instrumen utama untuk mencapai keuntungan adalah tenaga kerja yang banyak. Semakin banyak tenaga kerja akan semakin banyak pula keuntungan yang didapat, terutama jika penggerahan tenaga kerja yang ada dalam keluarga besar memungkinkan keuntungan yang lebih besar lagi. Maka dalam keadaan seperti ini, seorang suami yang berpoligami, dalam konteks kepentingan ekonomi berfungsi untuk menambah dan membesarkan pemilikan dan penguasaan aset produksi.

Setelah Islam datang, banyak perubahan yang terjadi seperti :

No.

Sebelum Islam

Sesudah Islam

1.

Tidak ada pembatasan Jumlah istri

Dibatasai menjadi tidak lebih dari empat orang

2.

Tidak ada syarat, berlaku sebagaimana kehendak pelaku

Adil dan mampu secara ekonomi merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku

3.

Terjadi karena saat itu perempuan tidak dihargai

Dibolehkan karena untuk melindungi janda dan anak yatim, karena saat itu banyak terjadi perang

Analisis Poligami dari Segi Manfaat dan Dampaknya

A. Manfaat Poligami

George Anquetil, menyatakan bahwa manfaat poligami antara lain :

  1. Menekan merajalelanya prostitusi (sebagaimana yang terjadi pada bangsa Mormon).
  2. Melenyapkan salah satu penyakit kotor yang dapat membunuh jenis manusia.
  3. Memungkinkan berjuta-juta wanita menikmati haknya dalam cinta naluri keibuan.
  4. Mengurangi kasus-kasus perzinahan yang tidak tehitung banyaknya, kejahatan-kejahatan karena nafsu birahi, kemunafikan dalam rumah tangga yang tidak sehat, ancaman terhadap berkurangnya penduduk, pembunuhan anak-anak dan penyerahan bayi-bayi ke tempat-tempat penampungan.
  5. Menghilangkan penderitaan anak-anak "haram", memperbaiki jenis manusia dengan lahirnya anak-anak yang sehat dan shalih, serta setiap suami dan istri akan menjalankan tugasnya dengan gembira.[xi]

Kholid Syamhudi dan tulisannya yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H, mengatakan bahwa hikmah poligami, di antaranya :

1. Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.

2. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi "penyebab" bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445. (

3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445.(

4. Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217.(

  1. Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.
  2. Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Betapa telah terbaliknya pandangan banyak orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami.
  3. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
  4. Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang berkualitas.[xii]

B. Dampak Poligami

Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:

  1. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
  2. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
  3. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
  4. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.[xiii]

Anshori Fahmie mengatakan dampak poligami terhadap keluarga sebagai berikut:

  1. Menanamkan kebencian,
  2. Menimbulkan ketidakpercayaan,
  3. Membuat anak traumatik hingga ia berkeluarga.

Dengan memperhatikan manfaat dan dampaknya, maka setiap orang memiliki hak untuk mememilih cara ia menghadapi masalah keluarga yang dihadapinya. Dalam negara kita Indonesia, sudah terdapat Undang-undang yang mengatur praktek poligami, hendaknya undang-undang tersebut dijadikan pedoman bagi mereka yang ingin melakukan poligami, selain berpegang kepada agama, agar praktek poligami berjalan sesuai dengan harapan.

Kesimpulan

Poligami merupakan budaya masayarakat Arab yang telah lama ada, bahkan sebelum Islam datang, hal ini disebabkan pada masa jahiliah sering terjadi peperangan yang menyebabkan berkurangnya jumlah laki-laki dan bertambahnya jumlah janda dan yatim. Selain itu, wanita pada zaman jahiliah tidak dihargai, ia dapat dijadikan barang dagangan, rampasan perang yang bisa diberikan kepada siapapu, itulah hal yang menyebabkan poligami banyak terjadi pada masyarakat Arab.

Kemudian Islam datang dengan membawa aturan hidup yang lebih baik. Islam tidak menghapuskan poligami, namun membuatnya lebih terarah. Yaitu dengan memberikan syarat yang ketat bagi para pelaku poligami.

budaya poligami di masyarakat Arab berubah setelah kedatangan Islam menjadi lebih teratur, perubahan yang ada antara lain :

  1. Pembatasan jumlah wanita yang ingin dinikahi,
  2. Syarat dengan beraku adil dan mampu secara ekonomi,
  3. Poligami untuk menjadikan wanita berada pada posisi yang lebih baik.
  4. Motivasi untuk melakukan poligami adalah menolong janda dan anak yatim.

Pada intinya, perubahan yang dibawa Islam adalah untuk memberikan kehidupan yang lebih baik dengan mengangkat derajat para janda dan yatim.

Sebagian pakar mengatakan bahwa dasar pernikahan dalam Islam adalah monogami, sedangkan poligami adalah sebuah alternatif yang boleh dilakukan karena beberapa faktor atau keterpaksaan, dan keterpaksaan ini bersifat relatif. Atau singkatnya islam telah mengingatkan bahwa monogami adalah tak ubahnya seperti kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat, dan poligami seperti halnya obat yang digunakan untuk mengobati penyakit dalam masyarakat.

Poligami bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan. Karena kemampuan setiap orang berbeda begitu pula kemampuan mereka dalam memenuhi ketentuan melakukan poligami. Pepatah arab mengatakan :ليس كل ما يصلح لشخص أن يصل لغيره, tidak semua yang baik untuk seseorang baik pula untuk yang lainnya. Maksudnya, ketika kita melihat seseorang berhasil menerapkan poligami, belum tentu kita bisa berhasil pula menerapkannya.

SARAN

Melihat kesamaan budaya poligami masyarakat Arab dengan Indonesia, maka penulis menyarankan :

  1. memberikan penyuluhan kepada semua kalangan, baik yang telah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga, mengenai poligami yang sesuai dengan syariat dan peraturan negara.
  2. memberikan pengertian kepada masyarakat, agar tidak fanatik pada budaya nenek moyang yang terkadang tidak sesuai dengan zaman. Seperti, adanya perbedaan kasta.
  3. menjadikan agama sebagai pedoman hidup yang utama, karena siapa yang berpegang teguh pada agama tidak akan tersesat, begitu pula dalam praktek poligami, sudah seharusnya pelaku melakukan ketentuan yang telah ditetapkan agama, seperti berlaku adil, dan tidak melebihi empat orang istri. Kita dapat melihat keteguhan sahabat yang menceraikan beberapa istrinya (yang lebih dari empat orang) ketika ia masuk Islam.


[i] Budi Radjab, Meninjau Poligami; Perspektif Antropologis dan Keharusan Merubahnya, Jurnal Perempuan, 31, (2003) hal 70

[ii] Muhammad Thalib, Orang Barat Bicara Poligami, (Yogyakarta:wihdah press, 2004), hal 23

[iii] Budi Radjab, Meninjau Poligami; Perspektif Antropologis dan Keharusan Mengubahnya, Jurnal Perempuan, Edisi 31, 2003, hal 72

[iv] Dr.Karim Hilmi Farhat Ahmad, Poligami Berkah atau Musibah? (Jakarta : Senayan Publishing, 2006), hal 17

[v] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[vi] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

[vii] Ibid., hal 18.

[viii] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[ix] Ibid., hal 42

[x] Saadah Alim, "Minangkabau, Beberapa Cuplikan dari Kehidupan Masyrakat, dalam Subadio dan Ihromi", (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1983), hal 25-27

[xi] Muhammad Thalib, op.cit, hal 80

[xii] http://muslim.or.id/?p=536&akst_action=share-this

[xiii] Lbh-apik.or.id/lembah ifo seri 31

BETAWI punya gaye

Tradisi Palang Pintu

Bukti Kesungguhan mempelai Pria untuk menikahi sang pujaan hati

Pernikahan merupakan suatu acara yang sakral yang dikenang seumur hidup, bagi kebanyakan masyarakat betawi bulan syawal adalah bulan yang baik untuk menyelenggarakan pernikahan, dalam upacara adat pernikahan betawi banyak tahap yang harus dilalui, singkatnya, tahapan tersebut dibagi dua, yaitu pranikah dan hari H pernikahan, pada tahap pranikah tahapanya seperti: melamar, masa pertunangan, menentukan hari pernikahan, dan seserahan, sedangkan pada hari pernikahan diramaikan dengan tradisi buka palang pintu.

Melamar

Sebelum melamar calon isteri, seorang pemuda Betawi biasanya sudah melewati suatu proses yang dikenal dengan istilah ngedelengin; yaitu upaya mencari atau menemukan kesamaan missi dan visi antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dalam rangka membina rumah tangga. Setelah seorang pemuda menetukan calon istrinya, pihak keluarga pemuda mendatangi keluarga si gadis. Ada pun yang dikirim sebagai utusan biasanya keluarga dekat sebanyak dua sampai tiga orang. Jarang sekali orang tua pemuda melamar sendiri.


Bawaan yang dibawa pada waktu melamar adalah pisang sebanyak dua tiga sisir, roti tawar empat buah, dan dua tiga macam buah. Semua bawaan ditempatkan di piring besar atau nampan. Bawaan biasanya tampak terbuka yang merupakan tanda melamar supaya orang dapat mengetahui bahwa saat itu ada upacara melamar pengantin.

Masa Pertunangan

Setelah lamaran diterima pihak si gadis, pertunangan menjadi tahap berikutnya. Tahapan ini ditandai dengan diadakannya acara mengantar kue-kue dan buah-buahan dari pihak pemuda ke rumah pihak sigadis.


Dalam masa pertunangan bukan berarti si gadis dan si penuda bebas bertemu. Di antara mereka masih terdapat batas-batas hubungan yang berdasarkan pada ajaran agama dan sopan santun. Mereka tidak boleh bepergian tanpa ada yang ikut menyertai dari pihak keluarga di gadis.

Menentukan hari perkawinan

Untuk menentukan hari perkawinan dicari hari dan bulan yang baik serta saat-saat dimana segenap keluarga ada dalam keadaan selamat, sehat wal afiat. Pihak laki-laki mengirim utusan ke rumah keluarga si gadis, untuk membicarakan dan menentukan hari pernikahan juga menanyakan apa yang diminta keluarga si gadis sebagai persyaratan. Seperti jumlah mas kawin, peralatan yang dibawa, dan jumlah uang belanja.Setelah hari perkawinan ditentukan, beberapa hari sebelumnya pihak pemuda mengantar peralatan yang telah ditentukan.

Seserahan

Sehari sebelum upacara perkawinan dilangsungkan, diadakan suatu acara yang disebut seserahan. Seserahan adalah suatu upacara mengantar bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pesta pada keesokan harinya dari pihak si pemuda. Antaran tersebut berupa beras, ayam, kambing, daging, sayur-mayur, bumbu-bumbu dapur, dan sebagainya. Upacara seserahan merupakan kewajiban bagi pihak keluarga pengantin laki-laki untuk membantu keperluan pesta yang akan berlangsung di rumah calon isteri.


Sementara itu, calon pengantin wanita mulai dipingit di rumah dan dirias, serta dihibur oleh orang-orang tua khususnya kaum ibu. Selain menghibur calon pengantin wanita, kaum ibu juga memberi berbagai nasihat sebagai bekal bagi kelangsungan hidup calon penganten tersebut.

Buka Palang Pintu

Pada hari pernikahan dilakukan adat yang sangat unik yaitu buka palang pintu, acara ini menggambarkan upaya keras mempelai laki-laki untuk menikah dengan sang pujaan hati. Yang terdiri dari pertarungan silat dan unjuk kebolehan mengaji. Uniknya, setiap petarungan silat, pihak mempelai wanita pasti dikalahkan oleh jagoan calon pengantin pria.

Pernikahan biasanya diadakan di rumah mempelai wanita, karena itu upacara pernikahan diawali dengan arak-arakkan calon pengantin pria menuju ke rumah calon istrinya. Dalam arak-arakan itu, selain iringan rebana ketimpring juga diikuti barisan sejumlah kerabat yang membawa sejumlah seserahan mulai dari roti buaya yang melambangkan kesetiaan abadi, sayur-mayur, uang, jajanan khas Betawi, dan pakaian. Selain itu, perlengkapan kamar pengantin yang berat seperti tempat tidur serta lemari juga dibawa dalam prosesi arak-arakkan.


Di dalam rombongan, tidak ketinggalan kedua orang tua calon pengantin pria turut serta. Selain itu ada juru bicara, qori, dan seorang guru agama. Akhirnya rombongan tiba di rumah calon pengantin perempuan. Namun, tidak semudah itu calon pengantin pria dapat menemui pasangannya. Para jagoan calon pengantin pria harus melawan jagoan wanita dan mengalahkannya. Para penjaga pintu mempelai wanita kemudian membuka percakapan dengan sejumlah pantun. Selanjutnya, perwakilan mempelai pria membalas pantun tersebut. Setelah itu, seorang wakil pengantin perempuan menantang adu silat salah satu orang dari pihak lelaki.


Acara berlanjut dengan pelaksanaan akad nikah. Kemudian dilanjutkan dengan penjemputan pengantin wanita. Pengantin pria memberikan seserahan dan sirih dare yang di dalamnya berisi uang, gambir, pala, kapur, serta pinang dan membuka cadar pengantin wanita. Barang-barang tersebut melambangkan pahit, getir, dan manisnya kehidupan berumah tangga. Dengan kata lain, suami istri harus bisa menerima suka dan duka dari sebuah perkawinan.


Dari gaya pakaian pengantin Betawi, ada dua budaya asing yang melekat dalam prosesi pernikahan. Pengantin pria dipengaruhi budaya Arab. Sedangkan busana pengantin wanita dipengaruhi adat Tionghoa. Demikian pula dengan musik yang meramaikan pesta pernikahan. Berdasar silsilah zaman dahulu, pada dasarnya Betawi didominasi dua budaya tersebut, selain tentunya Portugis dan etnis lainnya seperti Sunda.

(berbagai Sumber)